Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar organ perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan perusahaan dan implementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Dengan demikian, perusahaan secara tegas memisahkan tugas, hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan tanggung jawab Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Dewan Komisaris sebagai Organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Namun demikian, Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional.
Direksi-Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara.